Salin Artikel

Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan dan Guru Pesantren Segera Diadili di Aceh

Masing-masing tersangka berinisial AI dan MY akan segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga mencabuli para santri.

Kepala Seksi Intel dan Hubungan Masyarakat Kejari Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan, tim jaksa penuntut umum dalam kasus itu sudah selesai meneliti kelengkapan berkas.

Hasilnya, seluruh berkas yang diterima dari penyidik Polres Lhokseumae dinyatakan lengkap.

Informasi kelengkapan berkas itu pun telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe.

"Pasal yang didakwakan yakni Pasal 47 jo Pasal 50 jo Pasal 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kita jadwalkan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi,"kata Miftahuddin, Sabtu (21/9/2019).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang membenarkan informasi kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum diagendakan pada 24 September 2019," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pesantren AN dan seorang guru diduga mencabuli santri yang seluruhnya laki-laki.

Dari 15 korban, sebanyak 6 di antaranya telah diperiksa oleh penyidik polisi.

Meski demikian, kedua tersangka membantah melakukan tindakan tercela tersebut.

Sementara itu, kini pesantren tersebut sudah pindah lokasi ke Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/22/06104821/kasus-pencabulan-santri-pimpinan-dan-guru-pesantren-segera-diadili-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke