Salin Artikel

8 Bank di Jateng Ditutup karena Lakukan Praktik Perbankan Tak Sehat

Dari delapan perbankan di Jateng tersebut kebanyakan merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengatakan, selain di Jateng, penutupan sejumlah bank juga terjadi di derah lain.

Di Jawa Barat, 34 bank ditutup. Di Sumatera Barat 16 BPR ditutup dan di Jakarta satu bank umum dilikuidasi.

“Selama ini LPS sudah membayar klaim dengan lancar untuk penyelesaian sengketa. Namun masih ada beberapa simpanan nasabah yang tidak layak bayar karena suku bunga tinggi melebihi ketentuan LPS," jelasnya, Rabu (18/9/2019).

Menurut ketentuan LPS, suku bunga bank maksimal adalah 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk BPR. Bila ada yang lebih dari itu, LPS tidak dapat membayarkan klaim simpanan yang bersangkutan.

"Untuk itu, kami berharap agar nasabah lebih cermat untuk memilih bank sebagai tempat penyimpanan uang maupun deposito," ujarnya.

Biasanya nasabah yang tidak masuk ke kategori layak bayar karena kedapatan melakukan praktik perbankan yang tidak sehat, baik dari karyawan maupun pemegang saham, sehingga menyebabkan kinerja keuangan yang buruk.

“Penyebab klaim nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS adalah karena bank mempunyai kredit macet. Selain itu juga karena data nasabah tidak masuk pembukuan bank,” tandasnya.

Yusron menuturkan total simpanan nasabah bank yang dipastikan sudah layak bayar saat ini mencapai Rp 1,4 triliun dan dicairkan ke 250.000 rekening nasabah.

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar meneliti terlebih dahulu kepesertaan bank dalam LPS.

Selain itu, para nasabah juga diimbau cermat mengecek suku bunga bank dan rutin mengecek sosialisasi yang dilakukan LPS di setiap bank

"Biasanya, terdapat stiker atau informasi terkait hal itu di masing-masing bank," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/06095621/8-bank-di-jateng-ditutup-karena-lakukan-praktik-perbankan-tak-sehat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke