Salin Artikel

Terimbas Kerusuhan Papua, Pedagang Pasar di Fakfak Dapat Bantuan Rp 5 Juta

Sebanyak 1.021 pedagang tercatat akan menerima bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat.

Masing-masing pedagang akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 5 juta.

"Pemda sudah mengajukan data ke Pemerintah Pusat, ada 1.021 pedagang dan telah dianggarkan Rp 5 miliar,"  kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Ali Baham Temongmere dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Sementara itu, mengenai pembagian lapak jualan di pasar yang nantinya akan dibangun kembali, pemerintah akan memprioritaskan pedagang orang asli Papua (OAP).

"Sejak pasar dibangun pada 2004, Pemda telah melakukan pengaturan untuk OAP dan non-OAP, namun telah mengalami perubahan. Namun, ke depan setelah pasar dibangun kembali, akan dilakukan pengaturan ulang," kata Ali.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan menambahkan, peninjau ulang di pasar sudah dilakukan.

Seusai pelantikan DPRD Fakfak, akan dilakukan pemindahan para pedagang ke pasar sementara di Tanjung Wagom.

Sementara itu, mengenai terbakarnya Pasar Thumburuni dalam aksi demo yang berujung kerusuhan, Polres Fakfak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Untuk penyidikan kasus makar, sudah kita periksa 21 orang saksi untuk pengembangan pencarian tersangka. Sedangkan, untuk kasus pembakaran pasar, sudah kita tetapkan 3 tersangka," ujar Kapolres Fakfak AKBP Deddy Foury Millewa.

Meski demikian, penyidik mengalami kendala dalam proses penyelidikan.

Sebab, penyidik membutuhkan saksi ahli bahasa dan teknologi informasi untuk melakukan pengembangan.

Pasalnya, bukti yang mereka miliki terkait kasus makar masih sebatas video aksi massa yang terjadi saat itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/12072881/terimbas-kerusuhan-papua-pedagang-pasar-di-fakfak-dapat-bantuan-rp-5-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke