Salin Artikel

Pemerintah Luncurkan Program Tol Udara untuk Tekan Harga Tiket Pesawat 2020

Menurut General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar (MATSC), Rosedi dalam keterangan persnya, Minggu (15/9/2019) mengatakan, program tol udara ini akan mulai diterapkan pada 30 Januari 2020. Tahap awal tol udara hanya diterapkan untuk rute yakni Jakarta-Surabaya, Jakarta-Bali, Jakarta-Makassar dan sebaliknya.

“Program tol udara ini akan mulai diterapkan pada 30 Januari 2020. Saat ini, persiapan, baik dari sisi SDM maupun peralatan tengah dimatangkan. Program tol udara ini akan sangat bermanfaat bagi seluruh pihak, karena jarak tempuh perjalanan akan lebih pendek dan akan menghemat bahan bakar,” katanya.  

Rosedi menjelaskan, program tol udara memungkin pesawat untuk terbang secara langsung tanpa harus banyak berbelok. Dimana selama ini, pesawat yang mengudara kerap menerapkan jalur zigzag ke rute tujuan.

“Rute Jakarta-Makassar dan sebaliknya menjadi salah satu rute pertama yang akan menerapkan program udara. Kami pun sudah siap untuk merealisasikan program tersebut. Saat ini, selain persiapan SDM dan peralatan, sosialisasi ke maskapai penerbangan sedang berlangsung. Tol udara ini sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi, salah satunya untuk meratakan ekonomi serta membuka aksesibilitas daerah terpencil dan terluar sehingga perekonomian bisa bergerak," terangnya.

Bila program tol udara pada enam rute berhasil, lanjut Rosedi, maka dalam dua tahun mendatang ditargetkan sudah bisa direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan tol udara ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat.

“Keuntungan dari tol udara adalah jarak tempuh pasti lebih pendek dan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar. Itulah tujuan yang ingin kami laksanakan, bagaimana membantu pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/16/09265441/pemerintah-luncurkan-program-tol-udara-untuk-tekan-harga-tiket-pesawat-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke