Salin Artikel

Hasil Investigasi Kemenhub Terkait Bus yang Terbakar di Bandara Ngurah Rai

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Elfi Amir mengatakan, ada empat poin yang menjadi catatan pihaknya terkait kebakaran bus tersebut.

Empat poin tersebut di antaranya adalah lemahnya quality control terhadap pemeliharaan bus oleh PT Gapura Angkasa.

Kemudian, kurangnya kepatuhan terhadap regulasi terkait peralatan ground support equipment (GSE), khususnya APB.

Kemudian, kurangnya pengetahuan pengemudi bus untuk menggunakan alat pemadam api refil (APAR) dalam kondisi darurat.

Khusus terkait APAR, sopir bus tersebut mengaku tidak pernah menggunkannya.

Saat ada kejadian kebakaran, sopir panik dan tak menggunakan pemadamnya.

"Nah ini kemarin tanggal 10 saya kumpulkan seluruh airline supaya para driver itu dikasih pelatihan menggunkaan APAR. Yang pasti drivernya tidak pernah memakai APAR. Jadi kalau ada kejadian panik saja, karena memang kita investigasi tidak pernah melakukan pelatihan," kata Elfi Amir, Rabu (11/9/2019).

Sementara itu, penyebab kebakaran bus untuk sementara disimpulkan karena adanya korsleting atau arus pendek di bagian dekat aki yang lokasinya di belakang mesin bus.

"Sementara kelihatan ada arus pendek itu di daerah dekat aki di belakang mesinnya itu," kata Amir.

Meski demikian, pihak Kemenhub tidak memberikan sanksi kepada Gapura Angkasa sebagai operator bus.

Menurut Elfi Amir, pihaknya hanya melakukan pembinaan agar Gapura Angkasa memperbaiki kinerjanya.

"Sanksi Gapura tidak ada. Kita sebagai kantor otoritas melakukan pembinaan. Supaya kejadian ini menjadi perhatian, supaya memperbaiki dan rekomendasi-rekomendasi kita dijalani dan diperbaiki supaya tidak terulang lagi," kata Elfi Amir.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/15121211/hasil-investigasi-kemenhub-terkait-bus-yang-terbakar-di-bandara-ngurah-rai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke