Salin Artikel

Tolak Revisi UU KPK, Akademisi Buat Petisi untuk Dikirim ke Jokowi

SEMARANG, KOMPAS.com - Usulan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI Kamis (5/9/2019) lalu berpotensi mengancam independensi KPK.

Sebab, proses pembahasan RUU dilakukan tanpa memperhatikan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dosen Fakultas Ilmu Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Wijayanto saat menghadiri petisi "Seruan Penolakan Dosen Universitas Diponegoro Atas Revisi UU KPK di Lobi Kampus Fisip Undip Tembalang", Semarang, Senin (9/9/2019).

Wijayanto menilai, revisi UU KPK dapat berpotensi melumpuhkan kerja KPK karena efektivitas kerja penindakan yang dilakukan oleh KPK akan dibatasi.

Ada beberapa empat persoalan yang menjadi poin penting mengapa harus menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Antara lain pegiat KPK akan berubah status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang kinerjanya akan di bawah perintah eksekutif. Karena hal ini maka KPK akan bertanggung jawab kepada Presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Wijayanto, kepada Kompas.com.

Kemudian, KPK akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Penyadapan dan penyelidikan akan dipersulit dan dibatasi karena harus ada izin tertulis.

"Penuntutan perkara korupsi juga harus koordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung. Selain itu Ada juga poin bahwa KPK berwenang menghentikan penyidikan perihal korupsi yang tidak selesai proses penyidikan selambat-lambatnya satu tahun," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Rektor I Undip Budi Setiyono menyatakan penolakannya atas usulan revisi UU KPK.

Untuk itu pihaknya akan mendorong DPR untuk meninjau kembali dan membatalkan revisi tersebut.

Selain itu, akan mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan legacy yang baik bagi masa depan demokrasi Indonesia.

"Kami akan secepatnya menyampaikan petisi ini secara langsung kepada Presiden Jokowi jika sudah mencapai 100 dukungan sebagai bentuk keprihatinan atas upaya pelemahan KPK. Gerakan ini kami lakukan untuk menyelamatkan KPK demi masa depan demokrasi," ujar dia.

Sejumlah akademisi dari mahasiswa Fisip Undip pun turut mendukung aksi penolakan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai bentuk seruan aksi yang masih terus berlangsung hingga Selasa (10/9/2019) besok di Lobi Kampus Fisip Undip Tembalang, Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/09/16151511/tolak-revisi-uu-kpk-akademisi-buat-petisi-untuk-dikirim-ke-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke