Salin Artikel

Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

Mereka meminta Presiden Joko Widodo menolak draft revisi UU KPK yang diajukan DPR RI.

Menurut SAKSI, penolakan tersebut sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap korupsi yang selama ini dikampanyekan Presiden Jokowi.

"Sebab, tanpa persetujuan Presiden, revisi UU KPK tersebut tidak akan disahkan," ujar Koordinator SAKSI Herdiansyah Hamzah di Samarinda, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Herdiansyah, setidaknya ada enam poin krusial terkait kewenangan KPK yang berpotensi dilumpuhkan oleh draft revisi UU KPK tersebut.

Herdiansyah mengatakan, KPK sejatinya bukan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legsilatif maupun yudikatif.

KPK adalah lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kepentingan cabang kekuasaan manapun.

"Kita menengok ke belakang, upaya menempatkan KPK di bawah cabang kekuasaan eksekutif, jelas untuk memudahkan DPR untuk mengajukan hak angket kepada KPK," tutur Herdiansyah.

Selain itu, ada upaya pelemahan lain, yakni penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas.

Cara ini dinilai melumpuhkan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi mahkota KPK. Izin dewan pengawas, kata Herdiansyah, harus dipahami sebagai kontrol mutlak terhadap penyadapan KPK.

"Dengan demikian, hampir dipastikan operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan pernah terjadi," kata dia.

Bentuk pelemahan lain, lanjut Herdiansyah, mengintegrasikan KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Mulai dari penyelidik harus dari kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidik independen, hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Bagi Herdiansyah, rencana revisi UU KPK tak ubahnya seperti operasi senyap pelemahan KPK yang dilakukan secara diam-diam, seperti persekongkolan dan mufakat jahat untuk memusnahkan KPK.

Selain meminta Presiden menolak usulan revisi, SAKSI juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat sipil untuk merapatkan barisan dan melancarkan perlawanan terbuka terhadap segala upaya pelemahan KPK.

Hal itu mulai dari lolosnya calon pimpinan KPK bermasalah yang mengancam masa depan KPK, hingga rencana revisi UU KPK yang secara sistematis melumpuhkan kewenangan yang dimiliki KPK.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/07/19404671/pusat-studi-antikorupsi-universitas-mulawarman-minta-presiden-tolak-revisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke