Salin Artikel

Polri Amankan Satu Provokator Kerusuhan Jayapura

JAYAPURA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) Polri telah menangkap seorang yang diduga merupakan salah satu provokator kerusuhan Jayapura.

Ia berinisial FBK dan merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen).

"Sudah satu yang diamankan. Dia berinisial FBK," ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal, di Jayapura, Jumat (6/09/2019).

Namun, Iqbal tidak menjelaskan kapan dan di mana FBK diamankan.

Menurut dia, FBK dalam perannya diduga ikut memprovokasi terjadinya kerusuhan Papua. FBK masuk dalam jaringam luar negeri maupun dalam negeri.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada sejumlah organisasi yang melatarbelakangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Dua di antaranya adalah United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat ( KNPB).

"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka yang produksi hoaks itu," ujar Tito saat berkunjung ke Jayapura, Papua, Kamis (5/9/2019).

Menurut Tito, Polri sudah mengetahui siapa saja individu dan kelompok yang bermain atas kerusuhan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir.

Kapolri mengatakan, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ikut digerakkan oleh ULMWP dan KNPB.

Tito menegaskan polisi sudah mengetahui siapa saja pelaku di balik penyebaran hoaks dan kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, pada pertengahan hingga akhir Agustus 2019.

Selain itu, Tito juga mengatakan bahwa Polri sudah mengetahui maksud dan tujuan para pembuat kerusuhan tersebut.

Menurut Kapolri, kerusuhan tersebut sengaja diciptakan menjelang Rapat Komisi Hak Asasi Manusia ( HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCHR).

Selain itu, kerusuhan sengaja dibuat menjelang Sidang Umum PBB.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/17355651/polri-amankan-satu-provokator-kerusuhan-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke