Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan CPNS yang Gunakan Suara Palsu

Keduanya adalah Damako Siada (35) warga Junrejo, Kota Batu dan Moh Aris Slamet Waluyo (33) warga Sukun, Kota Malang.

Dalam aksinya, Damako yang menjadi pelaku utama menjanjikan korban lolos jadi PNS.

Damako mengaku mengenal orang dari kementerian yang dapat membantu meloloskan korban.

Untuk meyakinkan korban, Damako membuat suara palsu yang diperankannya sendiri. Tujuannya supaya korban percaya bahwa Damako telah menghubungkan korban melalui sambungan telpon dengan orang yang bisa membantu meloloskan korban.

Padahal, suara di dalam sambungan telpon itu adalah suara Damako yang dibuat-buat.

“Jadi tersangka ini bisa beralih suaranya bisa menjadi orang mengaku sebagai orang eselon dari Jakarta,” kata Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi dalam rilis di Polres Batu, Kamis (5/9/2019).

Pelaku menggunakan dua model suara. Suara pertama dikatakannya sebagai Pak Budi dan suara kedua disebutnya sebagai Pak Rudi.

Sementara itu, aksi penipuan itu sudah berlangsung sejak tahun 2014. Saat itu, pelaku kenal dengan seseorang bernama Muhadib atau Pak Hadi.

Dari perkenalan itu, pelaku mengaku kenal dengan orang kementerian dan memanfaatkan Muhadib untuk menjaring korban.

“Ada satu nama Pak Hadi, dia orang yang berhubungan langsung dengan tersangka. Kenal Pak Hadi pada tahun 2014 karena ada bisnis burung. Pak Hadi ini yang bersentuhan dengan korban-korban,” ungkapnya.

Total korban sekitar 20 orang dari sejumlah daerah. Rata-rata, korban dimintai uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

“Bervariasi antara Rp 10 sampai Rp 30 juta dan dijanjikan akan jadi PNS,” ungkapnya.

Karena janji pelaku tak kunjung terealisasi, korban meminta pertanggungjawaban kepada Pak Hadi.

Sedangkan Pak Hadi meminta pelaku untuk mengembalikan uang korban yang sudah terlanjur diberikan.

Karena tidak kunjung dikembalikan, Pak Hadi dan sejumlah korban lantas melaporkan kasus itu kepada Polres Batu. Kedua pelaku lantas ditangkap pada pertengahan Agustus lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP junto 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/21552681/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-cpns-yang-gunakan-suara-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke