Salin Artikel

Penjelasan Oditur soal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Prada DP

Oditur atau jaksa militer menyebutkan, pembunuhan itu dilakukan atas dasar kecemburuan Prada DP kepada korban Fera Oktaria yang disebut telah memiliki pria idaman lain.

Hal tersebut terbukti dari keterangan saksi Sherly dalam persidangan sebelumnya.

Kepada Sherly, Prada DP mengaku telah putus dengan Fera karena orangtuanya tidak setuju lantaran korban jarang mau datang ke rumahnya.

Sementara Prada DP selalu membelikan makanan dan ponsel kepada Fera.

Selama pacaran sejak SMA, menurut Oditur, terdakwa mengaku telah empat kali membelikan ponsel kepada korban.

"Lalu, pada awal April 2019 korban tak menghadiri pelantikan terdakwa sebagai anggota TNI karena korban sedang training di tempat kerja. Itu membuat terdakwa kecewa," kata oditur Mayor CHK D Butar Butar saat membacakan tanggapan atas pleidoi Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).

Setelah selesai pendidikan, menurut oditur, terdakwa sempat datang ke rumah korban untuk mengajaknya makan di luar.

Namun, ajakan itu ditolak oleh Fera.

Kemudian, Prada DP kembali datang ke rumah korban dengan membawa ponsel Android untuk diberikan kepada Fera.

Tujuannya, agar mereka bisa komunikasi melalui video call saat terdakwa sedang berada di lokasi pendidikan kejuruan.

"Namun, pemberian itu kembali ditolak korban dan membuat terdakwa kecewa dan sakit hati. Terdakwa lalu melarikan diri dari lokasi pendidikan karena curiga korban ada pacar lain,"ujar oditur.

Setelah kabur dari lokasi pendidikan, terdakwa Prada DP menuju Palembang dan menyewa rumah kos.

Saat itu, ia menghubungi Sherly untuk datang ke tempat kosnya tersebut.

Bersama Sherly, Prada DP juga sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali sebelum ia menemui pacarnya Fera.

Setelah bersama Sherly, Prada DP menghubungi Fera untuk minta dijemput di kawasan Kertapati, Palembang.

Keduanya kemudian menuju ke arah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Korban sempat meminta pulang saat diajak ke sana, tetapi ditolak terdakwa. Di penginapan terdakwa sudah berencana membunuh korban jika ada foto laki-laki lain. Hasil visum juga menguatkan, korban tewas akibat benturan di kepala oleh terdakwa," ungkap oditur.

Dari hasil persidangan, oditur menyatakan tetap pada tuntutan mereka.

Prada DP dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kami tetap pada tuntutan," ujar oditur.

Pada sidang sebelumnya, Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terpenuhi.

Menurut Reza, dalam dakwaan Oditur, Prada DP dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur," kata Reza saat membacakan pleidoi.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/14185321/penjelasan-oditur-soal-pembunuhan-berencana-dalam-kasus-prada-dp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke