Hal ini diambil sebagai langkah tegas dalam upaya menegakkan kedisiplinan seluruh personel Polres Tanjungpinang.
"Setidaknya dengan pemberhentian tidak hormat ini bisa diambil hikmahnya oleh Lian, dan menjadi bahan pelajaran untuk personel Polres Tanjungpinang lainnya," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Lian tercatat melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. Pertama, pada 2015 saat berdinas di Polres Bintan, Lian melakukan pelanggaran disiplin dengan membolos selama 22 hari.
Kedua, pada 2016 ia terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Terakhir pada 2018 dengan pelanggaran yang sama saat berdinas di Polda Kepri.
Ucok berpesan kepada Lian setelah kembali ke masyarakat agar dapat bergaul dengan baik dan membuang sifat buruknya yang telah menghancurkan kariernya.
Ucok juga berharap pemecatan secara tidak hormat ini dapat dijadikan kesempatan untuk berubah.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/14401381/konsumi-sabu-dan-sering-bolos-polisi-dipecat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan