Salin Artikel

Tertipu Investasi Bodong Bahan Bangunan, Ratusan Orang Lapor Polisi

Penasihat hukum pelapor, Tuty Rahayu Laremba mengatakan, ketiga orang tersebut bekerja di PT RHS Bisham.

Lewat bendera perusahaan tersebut, ketiganya mengajak orang untuk melakukan investasi pemasok bahan bangunan.

Bagi yang mau melakukan investasi, mereka akan menerima bagi hasil sebesar 5 persen.

Bahkan, bagi yang nilai investasinya lebih besar, akan mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen.

Namun dalam perjalanannya, kata Tuty, investasi itu dinilai hanya sebagai investasi bodong. Ratusan orang yang merasa tertipu akhirnya membawa kasus itu ke polisi.

"Kami melaporkan tiga orang," katanya kepada wartawan seusai mendampingi para korban melaporkan kasus dugaan investasi bodong tersebut ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2019).

Ada pun para pimpinan perusahaan yang dilaporkan yakni Direktur PT RHS Bisham M Ainur Rofik, Kepala Cabang PT RHS Bisham Mojokerto Dwi, serta Koordinator Lapangan, Margi.

Tuty menyebutkan, para korban yang didampinginya untuk memproses kasus tersebut sebanyak 110 orang. Berdasarkan kalkulasi, nilai kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 7 miliar.

Para korban, lanjut Tuty, menyetorkan uang untuk investasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Selama ini, lanjut dia, para korban menerima 3 kali bagi hasil dari nilai investasi masing-masing.

"Kami mewakili 110 orang yang menjadi korban. Ada pun total nilai kerugian yang dialami klien kami, sebesar Rp 7 miliar," katanya.

Ratusan korban tersebut, ungkap Tuty, sebagian besar dari Kabupaten dan Kota Mojokerto. Selebihnya berasal dari daerah lain.

Sementara itu, PT RHS Bisham pernah membuka kantor cabang di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Namun sejak tahun 2017, kantor sudah itu sudah tutup.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/22272411/tertipu-investasi-bodong-bahan-bangunan-ratusan-orang-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke