Salin Artikel

Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

KOMPAS.com - Sosok Tri Susanti, salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat.

Politisi perempuan asal Surabaya itu diduga menyebar secara aktif informasi berisi ujaran kebencian yang memicu aksi kekerasan di asrama.

Tak hanya itu, kerusuhan di asrama pada hari Sabtu (17/8/2019) diduga memicu aksi massa di Papua dan Papua Barat. 

Polisi pun sudah menetapkan Mak Susi, panggilan akrab Tri Susanti, menjadi tersangka pada hari Rabu (28/8/2019).

Dikutip dari KompasTV, Tri sempat menjadi salah satu saksi BPN Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Tri Susanti bersaksi soal daftar pemilih fiktif di lingkungan rumahnya terkait sengketa hasil Pilpres pada Juni lalu. Tri juga juga pernah mejadi Caleg Gerindra untuk DPRD Surabaya pada Pemilu 2019.

Berikut ini sejumlah fakta tentang Mak Susi dalam kasus kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya:

1. Pernah sebagai Wakil Ketua FKPPI Surabaya

Tri dikenal aktif dalam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya.

Dirinya bahkan diberi tanggung jawab sebagai wakil ketua. Namun demikian, FKPPI merasa tidak pernah mengintruksikan anggotanya untuk menggelar aksi di depan Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan pada 16 Agustus 2019.

"Nama ormas FKPPI Surabaya hanya dicatut. Kami tidak pernah menginstruksikan untuk menggelar aksi protes di Jalan Kalasan," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

2. Tri dipecat FKPPI karena terlibat aksi massa 

Setelah tersiar Tri menjadi korlap aksi kerusuhan di asrama mahasisa Papua, pengurus FKPPI Surabay dan Jawa Timur segera menggelar pertemuan.

Dari hasil pertemuan tersebut, sejak Kamis (22/8/2019) pihaknya mengeluarkan Tri Susanti dari pengurus FKPPI Surabaya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," ujar Hengki.

3. Kerusuhan meluas, Tri minta maaf

Usai kerusuhan massa meluas hingga Papua dan Papua Barat, Mak Susi pun muncul mewakili ormas dan mengatakan permintaan maaf ke publik.

Menurutnya, pihaknya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya.

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri sebagaimana dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019).

Kericuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, berawal dari informasi adanya perusakan bendera merah putih.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih,” kata Tri. “Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

4. Tri diperiksa polisi selama10 jam

Tri sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019), terkait aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Saat itu tim penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp. Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi. Saat itu, tim kuasa hukum Tri belum mendapat informasi terkait status hukum kliennya itu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, kuasa hukum Tri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.

5. Diduga sebar hoaks, Tri jadi tersangka dan dicekal

Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi, polisi tetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, mengatakan, penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.

Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2019, Tri mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.

Lalu, pada 15 Agustus 2019, Tri mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata,

"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.

Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".

Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar,

"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".

Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Setelah jadi tersangka, penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi, Rabu (28/8/2019).

6. Dijerat pasal berlapis

Dalam kasus tersebut, Tri disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, saat pemeriksaan sebagai tersangka, Tri urung memenuhi panggilan polisi karena sakit.

"Yang bersangkutan sedang sakit karena kelelahan. Ada suratnya dari dokter," kata Sahid, dikonfirmasi Jumat (30/8/2019).

Dia mengaku meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Tri Susanti pada pekan depan.

"Kalau tidak Senin ya Selasa, kita minta diundur," jelasnya.

7. Polisi tetapkan satu orang lagi jadi tersangka, inisial SA

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di jalan Kalasan, Surabaya.

Berdasar penyelidikan video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.

"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

SA, kata Luki, dianggap melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sayangnya, Luki belum menyebut dari kelompok ormas mana tersangka SA dimaksud.

"Itu nanti, tunggu pendalaman saja," terang Luki.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Candra Setia Budi, Rachmawati, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/11030091/ini-fakta-tri-susanti-tersangka-kerusuhan-di-asrama-mahasiswa-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke