Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Cara Kades di Jombang Meraup Uang Negara

Kades Dukuhmojo tersebut dikenakan pasal tentang kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Pidsus kejari Jombang M Salahuddin mengatakan, Pranajaya sebagai kepala pemerintahan desa diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp278,4 juta dari dua kegiatan yang dilaksanakan pada 2018.

Kedua kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut adalah proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Kemudo Selatan, Desa Dukuhmojo, senilai Rp257,8 juta.

Kemudian, dana bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan, unsur melakukan tindak pidananya terpenuhi," kata Salahuddin saat ditemui Kompas.com, di Kantor Kejari Jombang, Jumat (30/8/2019).

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dukuhmojo itu mulai naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2019. Kemudian, pada 19 Agustus 2019, penyidik menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo sebagai tersangka.

Terungkapnya kasus korupsi dana desa berawal dari laporan pengaduan umum yang diterima Kejari Jombang beberapa bulan lalu.

Hasil penyelidikan Kejari Jombang juga selaras dengan hasil evaluasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang yang menemukan adanya penyelewengan.

Tidak ada pengerjaan proyek

Salahuddin memaparkan bagaimana modus tersangka melakukan penyelewengan anggaran dana desa.

Penyelewengan diduga dilakukan dengan menerima anggaran, namun tidak mengerjakan proyek.

"Proyek ini fiktif. Tidak dikerjakan, tetapi laporannya ada," ujar Salahuddin.

Selain proyek fiktif pembangunan TPT, tersangka juga diduga meraup dana desa pada pos bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta.

Anggaran kegiatan non-fisik berupa bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dikeluarkan dari kas desa.

Namun, anggaran tersebut tidak diketahui ke mana peruntukannya.

Padahal, anggaran tersebut untuk bantuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelian alat peraga, pembelian alat kesenian, untuk forum kewaspadaan dini dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di desa.

"Anggaran itu tidak diberikan, tapi laporannya ada, di SPJ-kan kegiatannya," kata Salahuddin.

Menurut Salahuddin, tersangka juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan Desa Dukuhmojo.

Menurut Salahuddin, ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan, penyerapan serta pemanfaatan anggaran dana desa pada 2018 yang dilakukan tersangka.

Pranajaya disebut meminta anggaran kegiatan kepada bendahara desa, setelah dana desa untuk kedua kegiatan tersebut dicairkan dari bank.

Padahal, kata Salahuddin, berdasarkan prosedur yang ditetapkan, anggaran dana desa hanya bisa dicairkan oleh bendahara, lalu diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.

"Kemarin kami menyita beberapa berkas, antara lain SPJ (laporan pertanggung jawaban) kegiatan, kwitansi belanja, sama SK Kepala Desa," kata Salahuddin.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/09095191/jadi-tersangka-korupsi-dana-desa-begini-cara-kades-di-jombang-meraup-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke