Salin Artikel

KPK Siap Hadapi PK yang Diajukan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (30/8/2019).

"Untuk kasus e-KTP kami juga menghadapi secara pararel, peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Setnov. Tentu nanti jaksa akan membuat jawabannya terhadap permohonan tersebut," kata Febri.

Meskipun Novanto mengajukan peninjauan kembali, pihaknya meyakini apa yang dilakukan KPK dengan menjerat Setnov dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Kami meyakini betul fakta-fakta yang sudah terbukti kuat dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi silahkan saja kalau mengajukan PK, itu hak dari terpidana," ujar dia.

Ia menegaskan, upaya hukum PK yang diajukan Setnov akan dibuktikan di Mahkamah Agung, apakah novum yang disebutkan Setnov benar atau hanya mengada-ada.

KPK, sambung Febri, akan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki terkait keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP tersebut.

"Tinggal nanti pihak yg mengadili dalam hal ini MA perlu mempertimbangkan secara imparsial, informasi-informasi tersebut apakah ada atau tidak ada sebenarnya novum itu, atau hanya dicari-cari misalnya, itu kan biar MA. Yang pasti KPK akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki," jelas dia.

Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/06461961/kpk-siap-hadapi-pk-yang-diajukan-setya-novanto-dalam-kasus-e-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke