Salin Artikel

Kasus di Asrama Mahasiswa Papua, 5 TNI Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Hariyadi mengatakan, lima anggotanya yang dijatuhi skorsing, salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H Irianto.

"Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer. Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga," kata Imam kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Menurut dia, skrosing itu diberikan untuk memudahkan Pomdam V/Brawijaya dalam melakukan penyidikan.

Ia menyayangkan tindakan oknum anggota TNI tersebut yang diduga telah melakukan prlanggaran disiplin.

Seorang prajurit teritorial, sambung dia, seharusnya bisa menjaga sikap di lapangan.

"Terkait dengan anggota saya, mereka pada saat di lapangan kenapa bisa menampilkan sikap-sikap seperti itu (melontarkan ujaran rasial)," ujar dia.

"Seharusnya, seorang prajurit teritorial, tampilan mereka di lapangan seharusnya menampilkan komunikasi sosial. Tidak emosional, walaupun situasinya seperti itu (memanas)," tutur Imam.

Ia menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Pomdam V/Brawijaya terus berjalan.

Selain itu, Pomdam juga melengkapi berkas-beekas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan nanti, akan diputuskan melalui persidangan di peradilan militer.

"Begitu persidangan nanti kan ada putusan. Nanti hasil putusan itulah yang nanti (menentukan hukuman). Dasarnya adalah hasil penyidikan saat ini," terang Imam.

Selain Danramil Tambaksari Mayor Inf NH Irianto, Imam tidak menjelaskan secara rinci siapa saja 4 anggota TNI lainnya yang diduga ikut melontarkan makian kepada mahasiswa asal Papua tersebut.

Namun, ia memastikan semua yang ada di lapangan sudah diambil keterangannya.

"Saya kurang tahu. Nanti yang lain juga akan didalami apakah hanya saksi atau diduga ikut terlibat (melontarkan kata-kata rasis), yang jelas kalau saya lihat ada satu kelihatan emosi," kata Imam.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/25/21011051/kasus-di-asrama-mahasiswa-papua-5-tni-diskors-dan-diseret-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke