Salin Artikel

Kasus Gubernur Kepri, KPK Ingatkan Pejabat Pemprov Tak Beri Keterangan Palsu

Hingga saat ini, KPK telah memanggil 33 orang, yang terdiri dari 28 orang dari unsur organisasi perangkat daerah atau pejabat di lingkungan Pemprov Kepri dan lima orang dari pihak swasta.

Kepada para pejabat daerah di lingkup Pemprov Kepri, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan mereka untuk memberikan keterangan secara terbuka.

"Kami menyarankan agar sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tidak memberikan keterangan palsu," kata Febri melalui telepon pada Sabtu (24/8/2019).

"Karena apabila ini terbukti, tidak menutup kemungkinan hal ini juga akan menyeret pejabat yang bersangkutan," ujar dia.

Meski demikian, Febri menyatakan bahwa para pejabat daerah itu sudah kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

KPK melakukan pemeriksaaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dan di Mapolresta Barelang.

Febri menjelaskan, penyidik KPK juga terus mendalami dugaan kasus gratifikasi yang juga dilakukan Nurdin Basirun.

Pemeriksaan yang dilakukan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.

Imbauan KPK

KPK sedianya memanggil tujuh orang dari pihak swasta terkait kasus ini. Namun, baru lima orang yang memenuhi pemanggilan KPK.

"Seharusnya total yang sudah diperiksa 35 orang, namun dua orang pihak swasta kemarin mangkin dari pemanggilan," kata Febri.

Dua orang pihak swasta yang mangkir yakni Trisno yang merupakan direksi PT Bintan Hotels dan Herman Staf PT Labun Buana Asri.

Seharusnya kedua pihak swasta ini sudah bisa dimintai keterangan terkait kasus OTT suap izin reklamasi dan dugaan kasus gratifikasi dari Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun.

"Sekali lagi kami mengingatkan kepada sejumlah saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik KPK dan memberikan keterangan secara jujur," ucapnya.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/25/07234331/kasus-gubernur-kepri-kpk-ingatkan-pejabat-pemprov-tak-beri-keterangan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke