Salin Artikel

Rutan Medaeng Tolak Dititipi 9 Tahanan Kasus Penyerangan Mapolsek Tambelangan

Saat ini sembilan penyerang masih menghuni tahanan Mapolda Jatim.

"Di sini sudah terlalu banyak tahanan titipan kejaksaan, kemarin saya arahkan ke Lapas Porong," ujar Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji, Jumat (23/8/2019).

Selain karena penuhnya jumlah tahanan, penolakan sembilan tahanan juga karena alasan keamanan.

"Mereka kan perlu pengamanan khusus, jadi kondisinya di sini tidak memungkinkan," jelasnya.

Sembilan pelaku penyerangan Mapolsek Tambelangan Sampang yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal, Kamis sore dilimpahkan dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Karena alasan keamanan, kasus tersebut akan disidangkan di Surabaya, bukan di Sampang.

Sebelumnya diberitakan, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur dirusak dan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sejumlah kendaraan, seperti mobil dinas yang terparkir di Polsek Tambelangan juga turut dibakar. Pembakaran itu berkaitan dengan aksi penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 200 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/17332391/rutan-medaeng-tolak-dititipi-9-tahanan-kasus-penyerangan-mapolsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke