WN diduga menganiaya Ari Rivaldo (16), juniornya di Pesantren Mambaul Ulum.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solihin Fery mengatakan, dari proses gelar perkara, WN terindikasi kuat melakukan penganiayaan terhadap Ari hingga korban tewas.
"Sudah, kami sudah tetapkan satu orang sebagai pelaku anak (tersangka)," kata Fery saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
WN, ungkap Fery, menendang korban dua kali dan membuat kepala korban terbentur dinding kamar asrama santri.
Sebelumnya diberitakan, Ari, santri Ponpes Mambaul Ulum asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menghembuskan nafas terakhir di RSI Sakinah, Selasa (20/8/2019) siang.
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka di kepala korban. Tengkorak bagian belakang pecah dan menjadi penyebab kematian korban.
"Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu," ujarnya Fery.
WN dijerat Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Santri senior tersebut juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.
https://regional.kompas.com/read/2019/08/22/16165951/santri-senior-di-mojokerto-jadi-tersangka-penganiayaan-juniornya-hingga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.