Salin Artikel

Pemerintah Diminta Pikirkan dengan Matang Rencana Relokasi Warga Pulau Komodo

LABUAN BAJO, KOMPAS.com-Anggota DPRD Provinsi NTT, Boni Jebarus meminta pemerintah memikirkan kembali dengan matang rencana untuk merelokasi warga Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores.

"Terkait rencana relokasi penduduk Pulau Komodo, menurut saya itu mesti dipikirkan kembali dengan perencanaan yang matang.  Butuh duduk bersama dengan mengedepankan rasionalitas dan kepentingan umum. Kita tunggu kajian tim bersama itu," kata Boni kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2019).

Menurut Boni, hal ini sudah masuk kewenangan Taman Nasional Komodo (TNK) secara penuh.  Soal pengelolaan, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat bisa minta ke pemerintah pusat. 

"Ada dua hal berbeda, kepemilikan dan pengelolaan.  Bisa kok, dikelola pemprov.Tergantung lobi pemprov ke pemerintah pusat. Atau juga pengelolaan bersama," jelasnya. 

Ia menyarankan agar jumlah penduduk yang menempati Pulau Komodo dibatasi. 

"Bayangkan jumlah penduduk Komodo sekarang berapa. Lonjakan 5 sampai 10 tahun lagi berapa. Lama-lama mereka buat pemukiman baru di hutan Komodo. Itu bisa berbahaya, karena arena habitat komodo sempit. Karena itu kami minta Dukcapil Mabar periksa KTP, masyarakat asli boleh. Pendatang dan atau kawin mawin silakan jadi diaspora," saran Boni. 

Terkait rencana penutupan pulau itu, menurutnya, demi ekosistem Komodo, rencana penutupan pulau itu untuk sementara itu didukung.

Penataan Pulau Komodo perlu dilakukan seiring penetapan Labuan Bajo jadi pariwisata premium.  

"Dari dulu pariwisata di Komodo begitu begitu saja, pola konvensional dan tradisional.  Orang datang, lihat lalu pulang. Jutaan yang datang, tapi tidak berdampak pada multiplier ekonomic.  Yang dapat untung hanya pelaku wisata tour. Apalagi untuk PAD Kabupaten Manggarai Barat kecil sekali. Bahkan Pemprov NTT tidak dapat apa-apa," tutur Boni. 

"Saya secara khusus meminta pemerintah pusat untuk pengelolaan bersama TNK, Pemprov NTT, dan Pemda Mabar. Hal dimaksudkan agar pemprov dan pemda mendapat PAD dari pengelolaan itu.  Misalnya, ketika ke Komodo, berapa persen untuk TNK, pemprov dan pemda.  Jadi naik kan tiket adalah alternatif.  Untuk itu penutupan pulau Komodo dalam rangka konvervasi dan juga evaluasi menjadi keharusan," tambah anggota DPRD dari Dapil Manggarai Raya itu.

Sementara itu, anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB Yohanes Rumat mengatakan, wacana dan pernyataan akan menutup dan merelokasi warga pulau Komodo tanpa diikuti oleh regulasi atau aturan, biarkan itu disebut wacana.

Sudah hampir satu tahun wacana itu berjalan tanpa panduan regulasi. 

"Wacana ini prinsipnya kita setuju dalam kaitan dengan konservasi atau keberlanjutan habitat binatang komodo dan habitan kehidupan alam lainnya. Tentu sebelum adanya wacana ini, sudah ada upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para pihak terkait untuk menyelamatkan binatang ini dan habitatan lainnya," ungkap Rumat kepada Kompas.com, melalui sambungan telepin, Selasa (20/8/2019). 

Menurutnya, yang saat ini segera dilakukan, berdasarkan data dan kasus yang ada yaitu membasmi para pencuri rusa dan komodo atau pencuri kekayaan alam yang ada di dalamnya.  

"Jangan mencederai komunitas baik manusia atau penduduk yang ada di sana dengan cara memindahkan mereka. Kalau pun pindah, segera jelaskan ke masyarakat seperti apa model dan caranya. Jangan gunakan kata-kata yang tidak elok dan bermartabat dengan sebutan 'penduduk liar'. Kalau kalimat dan kata ini yang digunakan, maka barang pasti di dunia dan di Indonesia banyak yang tidak ber-KTP," ujar Rumat. 

"Mengharapkan kepada gubernur untuk bijaksanalah dalam menyampaikan wacana. Sebab, kalau wacana ini tidak berujung maka dampak buruknya selalu mengikuti wacana. Segera keluarkan kebijakan yang menyejukkan masyarakat yang ada di pulau Komodo," sambung dia. 

Ia menambahkan, sebagai rujukan, kebijakan gubernur terkait hal wacana penutup pulau komodo adalah regulasi yang sudah bersifat mengikat apakah Kepmen, Kepres atau apapun yang telah lahir sebagai prodak hukum tentang TNK. Dari sanalah tarik ulur sebagai rujukan kebijakan yang dikeluarkan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/20/12370191/pemerintah-diminta-pikirkan-dengan-matang-rencana-relokasi-warga-pulau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke