Salin Artikel

Kerusuhan di Manokwari, Polisi Terpaksa Lepaskan Gas Air Mata

Aksi massa ini berunjung anarkis, dengan membakar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat di Jalan Siliwangi, Manokwari.

Selain Gedung DPRD, massa juga membakar sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.

Tak hanya itu, massa juga melakukan pelemparan terhadap Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari, yang datang untuk menenangkan massa.

Untuk menghentikan aksi anarkis tersebut, polisi terpaksa menembakan gas air mata.

Hingga kini, situasi di Kota Manokwari belum kondusif.

Blokade di ruas Jalan Yos Sudarso belum dibuka.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua, di Malang, Surabaya dan Semarang.

Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak menemui warga yang menggelar aksi massa di Manokwari, Papua Barat.

Ia meminta warga untuk tetap tenang da sama-sama menjaga kedamaian.

"Kami semua jajaran akan mengamankan semua kegiatan yang adik-adik semua kerjakan," kata Herry Rudolf Nahak, seperti dikutip TribunPapua.com dari tayangan YouTube Kompas TV.

Ia juga meminta massa tak melakukan perusakan dan kekerasan.

Selain di Manokwari, warga di Kota Jayapura, Papua, juga turun ke jalan untuk memprotes aksi penangkapan 43 mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Dari pantauan di lapangan, setidaknya titik kumpul massa menyebar di beberapa titik, mulai dari Perumnas 3, Expo Waena dan Abepura.

Massa yang menggunakan kendaraan bermotor dan berjalan kaki berkumpul di Abepura.

Massa selanjutnya bergerak menuju kawasan kota dengan titik akhir di Kantor Gubernur Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal memastikan aparat kepolisian telah siap mengawal massa yang ingin menyampaikan aspirasi ke DPR Papua dan Kantor Gubernur Papua.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/19/10561401/kerusuhan-di-manokwari-polisi-terpaksa-lepaskan-gas-air-mata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke