Salin Artikel

Pakar TI Unimal Menilai Pemblokiran Game PUBG di Aceh Tidak Efektif

Pasalnya, publik masih bisa mengakses game online itu lewat provider lain seperti PT Telkomsel, PT Axis, PT XL dan lain sebagainya yang beroperasi di Aceh.

“Jika minta blokir itu, tidak hanya PT Telkom. Harus semua provider disurati untuk diminta pemblokiran game PUBG. Kalau tidak,ya masyarakat masih bisa akses juga dengan menggunakan provider lain, selain Telkom,” Dahlan, Kamis (15/8/2019).

Dia menyebutkan, pemblokiran yang dilakukan provider umumnya berbasis internet protocol (IP). Namun, itu pun dinilai belum efektif. Pasalnya, masyarakat bisa menggunakan VPN (Virtual Private Network), untuk mengakses game itu.

“VPN itu sederhananya untuk mengakali IP lokal menjadi IP internasional. Jika sudah IP internasional, ya semua bisa maen game PUBG itu. Karena di internasionalnya tidak diblokir kan,” terang Dahlan.

Namun, jika seluruh provider tanah air memblokir, setidaknya bisa mengurangi masyarakat untuk mengakses game online itu.

“Jadi keliru kalau Pemko Lhokseumawe hanya minta satu provider saja. Harusnya surati semua provider,” terang Dahlan.

Fatwa haram PUBG

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta PT Telkom memblokir game PUBG.

Langkah itu untuk menindaklanjuti fatwa haram game PUBG tersebut yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui aturan MPU Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2019.

MPU Aceh berpendapat jika game PUBG dan sejenisnya dinilai sebagai permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Permainan PUBG itu disebut akan memengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level yang berbahaya. 

Selain itu, game PUBG juga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol islam.

Berikut tujuh hal soal fatwa haram permainan PUBG dan sejenisnya oleh MPU Aceh:

a. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

b. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

c. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

d. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

e. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

f. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

g. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/08484571/pakar-ti-unimal-menilai-pemblokiran-game-pubg-di-aceh-tidak-efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke