Salin Artikel

LPSK akan Lindungi Saksi Kunci Pembantaian Satu Keluarga di Serang

SERANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan memberikan perlindungan terhadap Siti Saidah, korban selamat sekaligus saksi kunci pembantaian satu keluarga di Kabupaten Serang, Banten.

Juru bicara LPSK, Mardiansyah mengatakan, kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang, yakni bapak dan anak menjadi perhatian LPSK sejak awal. 

"Tadi secara resmi pihak Polres Serang Kota mengajukan permohonan perlindungan terkait saksi korban, LPSK akan menindaklanjuti proses sehingga bisa disampaikan ke rapat paripurna pimpinan," kata Mardiansyah, usai menjenguk Saidah, di RSUD Banten, Kamis (15/8/2019).

Jika disetujui, kata Mardiansyah, Saidah akan mendapatkan hak perlindungan sebagai saksi korban dari LPSK.

Termasuk layanan bantuan psikologis dan bantuan medis. 

Pihak LPSK, kata Mardiansyah, juga akan melakukan pendampingan terhadap Saidah baik saat menjalani masa perawatan di RSUD hingga ketika dimintai keterangan dalam proses hukumnya. 

Saat ini, Saidah yang merupakan istri korban meninggal Rustandi, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banten.

Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Saidah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya. 

Selama menjalani perawatan di RSUD, Saidah dijaga ketat oleh sejumlah polisi.

"Faktanya ini bukan ancaman lagi, setelah kejadian ada rasa khawatir terhadap korban karena pelaku belum tertangkap," kata Mardiansyah. 

Sebelumnya, satu keluarga diduga menjadi korban pembantaian di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4), ditemukan tewas.

Sementara istrinya, Siti Saidah dalam kondisi kritis.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/15/21304781/lpsk-akan-lindungi-saksi-kunci-pembantaian-satu-keluarga-di-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke