Salin Artikel

Driver Ojol yang Lecehkan Penumpang Ternyata Residivis Pencurian Celana Dalam

SURABAYA, KOMPAS.com - Fatchul Fauzy (29), driver ojek online tersangka aksi pelecehan seksual kepada penumpangnya ternyata memiliki catatan kepolisian tersendiri. Dia adalah residivis kasus pencurian.

"Pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian celana dalam," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Sudamiran enggan menyebut kapan pelaku dihukum atas kasus itu, yang pasti kasus tersebut diproses Polres Sidoarjo.

"Sekitar 5 tahun lalu diproses Polres Sidoarjo," ujar Sudamiran.

Karena itu, untuk kepentingan penyidikan, pelaku akan diperiksa oleh tim psikiater, karena diduga cenderung memiliki perilaku seks yang tidak lazim.

Fatchul Fauzy (29), driver ojek online yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpangnya diamankan polisi di rumahnya, Senin (12/8/2019) siang pukul 14.00 WIB.

Dia ditangkap tim Jatanras Polrestabes Surabaya tanpa perlawanan.

Tim Jatanras Polrestabes Surabaya bergerak melakukan penangkapan atas dasar laporan BF, perempuan penumpang ojol yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti jaket, motor, ponsel, STNK dan aplikasi Ojol yang ada di ponsel pelaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang perempuan dikabarkan mengalami pelecahan seksual oleh driver ojek online.

Penumpang tersebut langsung meloncat dari motor saat mengalami pelecehan tersebut.

Kabar tersebut viral beredar di media sosial Facebook sejak Senin (12/8/2019).

Pemilik akun Facebook atas nama Jemi Ndoen menyebut jika penumpang tersebut memesan ojek online dari Terminal Bungurasih ke Jalan Dukuh Kupang Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/20013501/driver-ojol-yang-lecehkan-penumpang-ternyata-residivis-pencurian-celana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke