Salin Artikel

Panitia Pemilihan: Rektor Unpad Harus WNI

Soni mengatakan, sebagai PPR pihaknya mengikuti peraturan yang dikeluarkan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad No 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor Unpad.

“Dalam persyaratannya jelas disebutkan, calon Rektor Unpad harus memiliki kewarganegaraan Indonesia,” ujar Soni dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (9/8/2019).

Itu artinya, calon Rektor Unpad yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia. Bila tidak, maka ia tidak akan lolos dari tahap awal.

Soni menjelaskan, pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada 13-26 Agustus 2019. Setelah itu panitia akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan kemudian mengumumkannya dan dilakukan penetapan hasil verifikasi.

Langkah selanjutnya, dilakukan penjaringan bakal calon rektor secara online yang melibatkan sivitas akademika dan tenaga kependidikan.

“Baru kemudian penetapan bakal calon rektor yang dilanjutkan dengan penyaringan calon rektor oleh senat akademik,” ungkapnya.

Pada tahap akhir akan dilakukan pemilihan rektor oleh MWA pada 27 September-5 Oktober 2019.

“Pengumuman rektor terpilih dijadwalkan pada 6 Oktober 2019,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/17064511/panitia-pemilihan-rektor-unpad-harus-wni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke