Salin Artikel

Kawanan Pencuri Mobil Pikap di Priangan Timur Diringkus Polisi

Satu di antara empat pelaku tersebut yaitu MR (45) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, akibat melawan dan berusaha melarikan diri.

MR juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Priangan Timur. Adapun, ketiga tersangka lainnya, yaitu AT (33), ADN (52), dan ER alias Elis (29).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, keempat tersangka diringkus dalam waktu dua hari.

"Mereka kami tangkap dalam waktu dua hari. Kawanan ini sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian. Semua yang mereka curi sasarannya memang mobil pikap," ujar Hartoyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (8/8/2019).

Hartoyo menuturkan, penangkapan keempat rampok yang tercatat pernah beraksi di wilayah Sumedang, Ciamis, dan Garut ini berkat pengungkapan kasus pencurian mobil pikap Suzuki Carry 1.5 Flat Deck dengan nomor polisi Z 8093 AG.

Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa mobil pikap tersebut di wilayah Cimanggung, Sumedang, pada 5 Agustus 2019, lalu.

Modusnya, kata Hartoyo, para pelaku merusak pintu mobil pikap yang sebelumnya telah mereka incar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya memotong kabel kunci kontak, lalu menyambungkan dengan menggunakan soket kabel yang sudah dipersiapkan.

Hartoyo mengatakan, mereka beraksi sesuai pesanan dari klien mereka. Kemudian, mereka menyebar ke berbagai daerah di wilayah Priangan Timur untuk mencari korbannya.

"Kendaraan yang diincar memang mobil pikap," kata Hartoyo.

Sementara itu, menurut pengakuan MR, dia bersama kawanannya sudah 7 kali beraksi. Uang hasil curian sebesar Rp 8 juta, habis dipakai untuk bersenang-senang.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/17410111/kawanan-pencuri-mobil-pikap-di-priangan-timur-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke