Salin Artikel

Indekos dengan Kamar di Bawah 10 Unit Juga Bakal Dikenakan Pajak

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menjelaskan, selama ini para pengusaha kamar indekos menyiasati Perda nomor 20 tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut pajak hanya dikenakan kepada pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 unit.

Agar tidak ditarik pajak, para pengusaha  akhirnya hanya menyewakan maksimal 9 kamar.

“Banyak yang main di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai (sewa) kamarnya besar karena dibuat lux. Ini yang harus kita kejar pajaknya,” kata Arif saat ditemui di acara Bandung Menjawab, Kamis (8/8/2019).

Namun, meski jumlah kamar diturunkan, kelas kamar sama dengan hotel yang disewakan Rp1,5 juta hingga Rp 3 juta.

"Makanya kita ingin dari sisi transaksinya yang kita kejar, biar saja mereka punya kamar berapa. Apakah di Rp 3 juta atau di Rp 1,5 juta. Kita lagi FGD dengan para ahli, kira-kira bisa atau enggak diambil karena kan disiasatinya begitu,” ungkapnya.

Arif menambahkan, penarikan pajak kepada pengusaha indekos dengan aturan baru itu segera dilakukan.


Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait jumlah transaksi sewa kamar yang berpotensi dikenakan pajak.

Arif mengatakan, saat ini sudah terdaftar 1.900 pengusaha kamar indekos di Kota Bandung. Namun, jumlah tersebut menurut dia merupakan pengusaha indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar.

Sementara untuk pengusaha indekos di bawah 10 kamar akan dilakukan pendataan ulang lewat pejabat kewilayahan.

Dengan menarik pajak dari kamar indekos di bawah 10 kamar, Arif optimistis pihaknya bisa mendongkrak pendapatan untuk mata pajak hotel yang ditargetkan mencapai Rp 305 miliar di tahun 2019.

“Jadi diharapkan dari rumah indekos bisa mendongkrak pendapatan pajak hotel hingga 30 persen,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/14253591/indekos-dengan-kamar-di-bawah-10-unit-juga-bakal-dikenakan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke