Salin Artikel

Jaksa Harap Hakim Tidak Ringankan Vonis untuk Pembunuh Taruna ATKP Makassar

Hal ini diungkapkan jaksa Tabrani saat menanggapi pleidoi yang dibacakan penasihat hukum Muhammad Rusdi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/8/2019).

"Terkait surat pembelaan penasihat hukum terdakwa, kami JPU tetap pada tuntutan bahwasanya apa yang menjadi fakta-fakta yang terungkap di persidangan kami tidak sependapat karena tidak ditemukan bukti-bukti," kata Tabrani saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu. 

Terkait pengakuan Rusdi yang menyebut hanya melakukan satu kali pukulan ke tubuh Aldama Putra Pongkala, Tabrani mengatakan itu merupakan hak terdakwa mengakui. 

Namun, menurutnya dari saksi yang pernah dihadirkan di persidangan menyebut bahwa ia mendengar suara pukulan di tubuh Aldama ketika Aldama dipanggil menemui Rusdi 3 Februari 2019 lalu. 

Hal ini juga, kata Tabrani sudah sesuai dengab hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap jasad almarhum Aldama Putra Pongkala. 

"Memang faktanya ada pukulan dia jatuh. Tetap kita mengakui di persidangan ada dua kali pemukulan yang dilakukan di sekitar ulu hati," imbuhnya. 

"Mudah-mudahan majelis hakim dalam meutus ini seadil-adilnya bagi kami, saya kira putusan itu bisa terbukti sesuai dengan tuntutan yang kami berikan," pungkasnya. 

Minta keringanan hukuman

Sebelumnya diberitakan Sri Wahyuni, penasihat hukum Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makaassar meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada Rusdi. 

Permohonan tersebut dibacakan dalam pleidoi (nota pembelaan) terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019).

Terdakwa Rusdi tidak sepakat jaksa penuntut umum menuntutnya hukuman 10 tahun penjara. 

"Kami berpendapat bahwa dakwaan saudara JPU yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal 338 ayat 2 KUHP dan dihukum 10 tahun penjara merupakan hak yang berat," ujar Sri Wahyuni. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/07584261/jaksa-harap-hakim-tidak-ringankan-vonis-untuk-pembunuh-taruna-atkp-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke