Salin Artikel

Aceh Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 550 Tahun 2019, yang diterima Kompas.com, Rabu (07/08/2019), status darurat bencana kabut asap berdasarkan prediksi kondisi cuaca yang dikeluarkan Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Iskandar Muda.

Penetapan status siaga darurat kabut asap ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS. Penetapan status juga berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 2 Agustus 2019, bersama TNI, Kepolisian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat.

Salah satu yang dihasilkan dalam rapat adalah upaya penanganan keadaan siaga darurat, terutama menghadapi puncak musim kemarau 2019 secara cepat, tepat dan terpadu, serta sesuai prosedur.

Diharapkan, pemda mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana.

Hingga akhir Agustus 2019, wilayah Kabupaten Aceh Barat mengalami kekeringan yang diperkirakan berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan membentuk Pos Komando yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya.

Pembentukan pos tersebut dalam upaya penanggulangan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Barat Amril Nuthihar menyebutkan, luas kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di Aceh Barat telah mencapai 121 hektare lebih.

Titik api kebakaran tersebar di tujuh kecamatan yang meliputi Johan Pahlawan, Meurebo, Samatiga, Woyla Barat, Bubon, Arongan Lambalek dan Kawai IX.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/16012211/aceh-barat-tetapkan-status-siaga-darurat-kabut-asap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke