Salin Artikel

OTT Gubernur Kepri, 2 Pengusaha Batam Kock Meng dan Johannes Kodrat Kembali Diperiksa KPK

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Kemarin.

Bahkan saat ini sudah 27 saksi yang dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan, mulai dari ASN dilingkungan Pemprov Kepri, hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dari kasus suap dan gratifikasi di Kepri tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini ada dua pihak pengusaha dipanggil dan diperiksa di kantor KPK di Jakarta.

Kedua pwngusaha itu, yakni Kock Meng dan Johannes Kodrat.

"Hari ini ada 2 pengusaha yang dipanggil dan di periksa, yakni Kock Meng dan Johannes Kodrat," kata Febri ditemui disela-sela sebagai pembicara pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Batam, Selasa (6/8/2019).

Febri mengatakan untuk Kock Meng dan Johannes Kuadrat merupakan saksi fakta dari kasus OTT yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam.

Namun apakah keduanya ada indikasi menjadi tersangka, Febri mengaku belum bisa dipastikan karena sampai saat ini masih proses penyidikan.

"Kita tunggu saja, yang jelas keduanya masih saksi fakta sampai saat ini," jelas Febri.

Kock Meng Mangkir dari Panggilan

Lebih jauh Febri mengatakan dari proses pemanggilan pertama ini yang dilakukan untuk Johannes Kodrat dan Kock Meng, pengusaha Kock Meng mangkir.

Bahkan sampai pukul 17.30 WIB, pengusaha Kock Meng dikabarkan tidak hadir ke kantor KPK di Jakarta.

"Yang hadir hanya Johannes Kodrat, sementara Kock Meng tidak hadir," jelasnya.

Dengan begitu, Febri menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggikan kedua terhadap Kock Meng.

Tidak saja dilakukan pemanggilan kedua, Kock Meng juga sudah dilakukan pelarang berpergian keluar negeri oleh KPK terhitung Juli 2019 hingga 6 bulan ke depan.

"Pelarangan ini dilakukan agar yang bersangkutan mudah untuk dimintai keterangan, karena yang bersangkutan merupakan saksi fakta dari kasus OTT Gubunernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun," jelasnya.

Nama pengusaha ini mencuat pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK,  pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi dikabarkan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.

Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur. Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.

Sementara Johannes Kodrat sendiri, merupakan orang yang membantu Abu Bakar meminjamkan uang ke Kock Meng atau perantara Kock Meng dengan Abu Bakar untuk mengurus izin sehingga terjadi kasus suap tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/06503931/ott-gubernur-kepri-2-pengusaha-batam-kock-meng-dan-johannes-kodrat-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke