Salin Artikel

Ditangkap karena Bakar Lahan, Warga Kubu Raya Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Rully Robinson mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu terjadi pada, Minggu (4/8/2019) pagi.

Saat itu, AB mengajak kerabatnya untuk pergi melihat sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sesampainya di lokasi lahan, AB langsung mengumpulkan rumput yang sudah kering, lalu mengambil korek api dan membakarnya.

"Lahan itu sebelumnya sudah dia tebas. Dia datang ke sana memang untuk membakar, karena rumput sudah kering," kata Rully, Selasa (6/8/2019) pagi.

Setelah rumput kering dibakar, ternyata api dengan cepat menyebar. Angin yang bertiup cukup kencang membuat api merambat ke perkebunan nanas yang berada di samping lahan AB.

Melihat itu, AB bersama kerabatnya sempat mencoba memadamkan api menggunakan pelepah kelapa sawit. Namun, usaha itu gagal, api lebih dulu membesar.

"Kemudian tersangka pergi mencari bantuan untuk memadamkan api. Dan selanjutnya tersangka diamankan ke Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut," ucap Rully.

Dalam perkara itu, kepolisian mengamankan satu buah parang penebas rumput, sepatu bot warna hijau dan masker hidung.

Tersangka AB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sesorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Rully.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/10521641/ditangkap-karena-bakar-lahan-warga-kubu-raya-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke