Salin Artikel

Kasus Baiq Nuril, Ini Pesan dari Kejari Mataram

MATARAM KOMPAS.com - Perjuangan panjang Baiq Nuril Maknun mencari keadilan kini telah usai dengan pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, yang membebaskannya dari jerat UU ITE.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Dr Ketut Sumedana berharap, dengan kasus yang dialami oleh Nuril, masyarakat bisa belajar bersama supaya tidak mengalaminya.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum, bukan hanya Baiq Nuril," kata Sumedanam, di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019).

Sumedana menyebutkan, ada pesan moral yang dapat diambil dari kasusnya Nuril.

"Pesan moral adalah hati-hati dalam bermedia sosial, hati-hati dalam menggunakan IT, HP, yang sudah terpapar dengan internet. Karena apa, jari kita salah menggunakannya, bisa menjadikan tindak pidana," pesan Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7/2019).

Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi bebas dari jerat hukum.

Nuril menghadapi kasus Undang-Undang ITE sejak 2016. Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.

Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE. Nuril sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril tetap bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Nuril sempat mengajukan peninjauan kembali (PK).

https://regional.kompas.com/read/2019/08/05/16092051/kasus-baiq-nuril-ini-pesan-dari-kejari-mataram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke