Salin Artikel

Monumen Perdamaian yang Diresmikan Jokowi Rusak karena Abrasi

PADANG, KOMPAS.com — Monumen Merpati Perdamaian yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2016 di Muaro Lasak, Pantai Padang, Padang, Sumatera Barat, rusak karena abrasi.

Pantauan di lokasi, kerusakan itu terlihat di bagian belakang kawasan monumen yang disapu gelombang ombak Pantai Padang.

Tangga dan lantai belakang monumen sudah berlubang dan terkikis air laut.

Sementara dinding dan tiang sudah rusak. Ada lima tiang yang roboh, begitu juga dengan pohon sekitarnya tumbang dikikis ombak.

Di sekitar monumen bertumpuk sampah sehingga membuat monumen itu tidak lagi indah dipandang.

Syahrial, warga di sekitar monumen itu, mengatakan, abrasi sudah terjadi sejak sepekan belakangan. 

"Satu minggu belakangan ombak besar, pecahan airnya bahkan sampai ke jalan. Inilah yang menyebabkan abrasi di sepanjang pantai Padang ini," kata Syahrial kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Syahrial mengatakan, akibat yang ditimbulkan dari ombak besar itu bukan hanya monumen Merpati. Bangunan sepanjang pantai juga terimbas, seperti Masjid Al Hakim dan tiang penyangga jembatan di belakang Hotel Pangeran.

Syahrial mengatakan, kondisi ombak yang besar di sepanjang pantai telah terjadi sejak sebulan belakangan. Namun, hingga kini ombak kian tinggi sehingga menyebabkan abrasi cukup parah. 

"Ombaknya semakin besar. Kalau dibiarkan, bisa terkikis semuanya," kata Syahrial.

Seperti diketahui, Monumen Merpati Perdamaian diresmikan Jokowi pada April 2016. Peresmian ini beriringan dengan kegiatan Multilateral Naval Exercise Komodo 2016 yang diikuti 15 negara. 

Monumen ini melambangkan perdamaian tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh negara.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/05/15074591/monumen-perdamaian-yang-diresmikan-jokowi-rusak-karena-abrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke