BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) selaku pengelola Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu untuk menaati prosedur dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Hal ini menyusul peningkatan status Gunung Tangkuban Parahu dari normal menjadi waspada.
"Saya kira hal ini sudah diantisipasi, pokoknya semua prosedur harus ditaati, sumber informasi datangnya dari lembaga vulkanologi. Jika statusnya clear dari mereka, maka prosedur yang kemarin dirapatkan silakan dipergunakan, tapi kalau statusnya siaga juga harus menyesuaikan," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jumat (2/8/2019).
Menurut Emil, wisata gunung api harus menyesuaikan dengan arahan PVMBG lantaran menyangkut keselamatan masyarakat.
"Karena fenomena alamnya kalau berbahaya bisa mengancam keselamatan. Jadi saya mengimbau pengelola untuk mengikuti arahan ilmiah mengenai status waspada. Ya kalau rekomendasinya itu (ditutup sementara) segera menyesuaikan, kalau sudah aman bisa dibuka," ungkapnya.
Dalam rapat pada Selasa (30/7/2019), Emil sempat menggelar rapat bersama pihak pengelola, PVMBG dan pemerintah daerah menyikapi kondisi Gunung Tangkuban Parahu. Dalam pertemuan itu sepakat jika Gunung Tangkuban Parahu bisa dibuka mulai 1 Agustus 2019 dengan syarat tertentu.
Emil beralasan, saat rapat kondisi Gunung Tangkuban Parahu relatif aman.
"Berdasarkan data pada saat di hari rapat mengindikasikan semua sudah aman dan clear. Kalau sekarang ada dinamika fluktiatif lagi ya menyesuaikan, kan ga bisa juga ditutup selamanya atau dibuka terus-terusan, semua menyesuaikan dengan situasi," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/14125031/gunung-tangkuban-parahu-waspada-ridwan-kamil-minta-pengelola-taati-prosedur