Salin Artikel

Ke Samosir, Jokowi Kunjungi Kampung Hukum Siallagan di Kawasan Danau Toba

Kampung Huta Siallagan adalah kampung adat yang menjadi titik awal sejarah peradaban penegakan hukum di Samosir pada dahulu kala.

Kampung tersebut merupakan salah satu daya tarik wisata di sekitar kawasan Danau Toba yang terkenal sebagai kawasan penegan hukum.

Presiden bersama Ibu Negara Iriana Widodo berkunjung ke kawasan itu pada Rabu (31/7/2019) pagi untuk meninjau pengembangan destinasi wisata dan pembangunan infrastruktur pendukungnya.

Di kampung berhawa sejuk yang berada tak jauh dari kawasan Danau Toba itu, Presiden mendapat sambutan dari Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan sejumlah tokoh adat, termasuk raja ke-17 Siallagan bernama Gading Jansen Siallagan yang menceritakan asal mula "kampung hukum" kepada Presiden.

Gading tetua kampung tersebut menuturkan bahwa di Huta Siallagan ada area yang disebut dengan batu persidangan, yakni tempat raja mengadili para pelanggar hukum adat.

Batu persidangan terdiri atas satu meja dengan kursi-kursi yang disusun melingkar.

"Jadi kalau Raja Siallagan bersidang, memberikan hukuman kepada setiap penjahat, di sinilah dia disidang," kata Gading.

Gading menjelaskan pula bahwa batu persidangan di sebelah kanan raja dalam prosesi persidangan pada masa dahulu biasanya ditempati oleh adik-adik raja, sedangkan batu yang ada di sebelah kiri raja merupakan tempat para penasihat, termasuk dua penasihat terdakwa, dua penasihat korban, dan satu penasihat kerajaan.

"Kenapa mereka perlu penasihat kerajaan? Apabila tidak ada komitmen (kesepakatan) antara empat penasihat, maka keputusan ada di tangan penasihat kerajaan," jelas Gading.

"Jadi jangan aneh bapak, kalau orang Batak banyak jadi pengacara. Jadi kayaknya pak, mereka itu lulusan Siallagan semua," tambah Gading berkelakar.

Menurut hukum Raja Siallagan pada masa lalu, setidaknya ada tiga jenis persidangan yakni persidangan tindak pidana ringan, tindak pidana umum, dan tindak pidana serius (berat).

"Kami sebut tindak pidana ringan, yaitu mencuri. Raja masih memaafkannya, raja membebaskannya, asal dia bisa bayar empat kali apa yang dia curi. Kalau dia curi satu kerbau, dia harus bayar empat kerbau, maka boleh bebas," kata Gading.

Dalam persidangan, raja dan para penasihat juga akan mencari hari baik untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana berdasarkan kalender Batak. Jika waktu eksekusi telah diputuskan, maka hukuman akan diberikan.

"Seorang dukun akan diperintahkan oleh raja kapan orang ini akan dipancung. Orang Batak punya (semacam) fengshui. Kalau orang Jawa bilang itu primbon, orang Batak bilang maniti ari," kata Gading.

Kampung Huta Siallagan memiliki benteng pelindung berupa tembok batu yang mengelilingi area seluas kurang lebih 2.400 meter persegi.

Presiden dan Ibu Negara mengunjungi Huta Siallagan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Setelahnya, Presiden Jokowi bersama rombongan diagendakan menuju pasar tradisional Onan Baru Pangururan, Kabupaten Samosir untuk meninjau aktivitas di pasar itu.

Selain itu, Presiden akan bergerak menuju lokasi rencana pembangunan jembatan Tano Ponggol untuk mendukung pengembangan kawasan wisata Danau Toba.

Sebelum bertolak menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Silangit, Tapanuli Utara pada Rabu sore, Jokowi dan rombongan terlebih dahulu meninjau proyek percontohan pengembangan peternakan sapi jenis belgian blue di Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/16471501/ke-samosir-jokowi-kunjungi-kampung-hukum-siallagan-di-kawasan-danau-toba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke