Salin Artikel

Masih di Bawah Umur, 2 Remaja Ini 26 Kali Curi Sepeda Motor

Meskipun usianya masih di bawah umur, DLS (16) dan KM (15) sudah mencuri di 26 lokasi di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan keduanya setelah adanya laporan pencurian oleh korban bernama Erika, warga Jalan Nikel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Selasa (26/7/2019).

Korban melaporkan, sekitar pukul 21.00 WIB dia memarkir sepeda motornya di depan rumahnya. Tak lama kemudian saat korban keluar dari dalam rumah, sepeda motornya Honda Supra X miliknya sudah hilang. Korban pun kemudian melapor ke Polsek Medan Area.

Setelah penyelidikan, diketahui pencuri dari kelompok becak hantu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa ada dua pelaku pencurian merupakan anggota gerombolan becak hantu sedang berada di sebuah rumah temannya yang berada di Desa Selambo Kecamatan Medan Amplas.

"Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan kemudian langsung  ke lokasi dan menggrebek rumah tersebut. Saat itu kedua pelaku sedang tidur. Mereka ini masih berstatus pelajar," jelas Putu, Rabu (31/7/2019).

Pengungkapan ini berkat adanya rekaman  kamera CCTV yang didapatkan di lokasi kejadian. 

Putu menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatanya. bersama dengan dua orang temanya lagi yang bernama JO (DPO) dan VNDR yang sudah ditangkap dalam kasus lain. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/13065811/masih-di-bawah-umur-2-remaja-ini-26-kali-curi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke