Salin Artikel

Ini Pengakuan AR, Saudara Kandung Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik

LUWU, KOMPAS.com – Kasus cinta terlarang antara AA (38) dan adik kandungnya BI (30) telah dicurigai saudaranya berinisial AR (41).

Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak 2016 dan mereka telah memiliki 2 orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

AR mengaku sangat terpukul dan malu atas kejadian yang dialami keluarganya.

Menurut AR, awalnya dia sudah curiga dengan kelakuan keduanya, namun kecurigaan itu, tidak berani ia ungkapkan.

AR yang selama ini  tinggal di luar Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, berada di Kecamatan Bajo dan tidak banyak tahu soal hubungan kedua saudaranya itu.

"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI )," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

AR mengatakan, kondisi ini membuat ia terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.

“Saya baru mengetahui kasus ini, setelah diberi tahu rekan yang dapat berita dari media sosial Facebook. Saya sangat malu karena banyak yang kenal saya.  Rumah orangtua yang ditempati bersama kedua saudara terpaksa harus dijual dan meninggalkan Tana Luwu. Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/27/23292881/ini-pengakuan-ar-saudara-kandung-pasangan-cinta-terlarang-kakak-adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke