Salin Artikel

Cerita YI, Pinjam Uang karena Proses Cepat hingga Diiklankan "Siap Digilir"

Awalnya, YI meminjam uang ke fintech ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasan ia meminjam uang ke fintech tersebut karena persyaratannya mudah dan cepat.

Dirinya cukup mengirimkan foto diri dan kartu identitas (KTP) melalui aplikasi online. Tanpa disadari, aplikasi pinjaman online tersebut mengambil semua data yang ada di ponselnya.

"Saya pinjam uang berbasis online untuk kebutuhan sehari-hari. Karena prosesnya cepat dan mudah," kata YI, Jumat (26/7/2019).

YI mengajukan pinjaman ke fintech Incash sebesar Rp 1 juta. Namun, uang yang dia terima hanya Rp 680.000. Dalam tujuh hari ia harus mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp 1.054.000.

Alih-alih mendapat keringanan karena telat membayar pinjaman, justru YI diteror oleh oknum pinjaman online melalui pesan short message service (SMS) maupun WhatsApp (WA).

Tak hanya itu, poster foto dirinya disebar oleh oknum pinjaman online ke media sosial (medsos) dan grup WhatsApp. Parahnya lagi, poster foto dirinya itu dituliskan siap digilir untuk melunasi utang sebesar Rp 1.054.000.

Padahal, grup WhatsApp tersebut selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang ikut meminjam di fintech Incash.

"Saya terus telpon teman-teman saya yang ada di grup itu. Mereka kemudian pada keluar grup," tandasnya.

Selain syok melihat poster foto dirinya disebar ke medsos, YI mengaku juga tidak masuk kerja hingga 15 hari karena merasa telah dipermalukan. Bahkan YI sampai mendapat surat peringatan (SP) dari tempatnya bekerja karena lama tak masuk kerja.

YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya akhirnya melaporkan oknum pinjaman online Incash dan penyebar poster foto dirinya ke medsos tersebut kepada pihak berwajib.

"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI," kata Koordinator LBH Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra.

"Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri. Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," sambungnya.

Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas oknum penyebar foto dan pinjaman online Incash ilegal tersebut.

"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.

I Gede mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ini (laporan) sedang kita proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli.

Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.

"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kita harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/27/07150081/cerita-yi-pinjam-uang-karena-proses-cepat-hingga-diiklankan-siap-digilir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke