Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Terlibat Perdagangan Orang, Ubah Dokumen Calon TKI

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau NTT menangkap dan menahan seorang ibu rumah tanggal berinisial FM (53), karena terlibat kasus perdagangan manusia.

Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit IV Renakta Direskrim Umum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan, mengatakan FM adalah warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain FM lanjut Tatang, pihaknya juga menangkap tiga orang lainnya yakni YNT (27), AL (42) dan DKW (42).

"Empat orang ini kami tangkap karena memalsukan dokumen sembilan orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Sumba Timur yang hendak dipekerjakan ke Malaysia,"ungkap Tatang dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Kamis (25/7/2019).

Tatang yang didampingi Pejabat Humas NTT Ipda Viktor Nenotek, menyebut, sembilan calon pekerja itu masih berusia di bawah 21 tahun. Namun, pada kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran usia mereka diubah.

Sembilan calon tenaga kerja itu yakni Labse Dorita Maramba Meha, Herlince Tamu Ina, Jeni Yaku Danga dan Narwasti Dara Rewo, Erna Kariri Hara, Sunarti Padu Lemba, Maria Kakeri Hara, Marlin Loda Wahak, dan Orvin Tatu Ridja.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para korban ini ditampung di Kupang.

FM kata Tatang adalah koordinator PT Bukit Mayak Asri (Perusahaan jasa tenaga kerja) di Kabupaten Sumba Timur, sedangkan YNT, AL dan DKW adalah petugas lapangan yang merekrut sembilan calon tenaga kerja itu.

"Para korban yang rata-rata baru tamat SMA dan belum berusia 21 tahun, direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar 1.200 RM atau sekitar Rp 4,4 juta per bulan,"ungkap Tatang.

Dokumen para korban ini, lanjut Tatang, diubah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.

Aksi mereka itu terungkap setelah dua orang calon tenaga kerja yakni Labse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Ridja, melihat umur mereka diubah di dalam paspor.

Setelah itu, keduanya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan ke polisi.

Atas laporan itu, polisi lalu bergerak ke PT Bukit Mayak Asri dan kemudian mengecek dokumen calon pekerja yang ditampung.

Ternyata masih ada tujuh orang calon pekerja yang diubah sehingga para korban langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dan menangkap para pelaku di kediaman masing-masing di Kabupaten Sumba Timur.

Empat pelaku ini dijerat Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/06234651/ibu-rumah-tangga-terlibat-perdagangan-orang-ubah-dokumen-calon-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke