Salin Artikel

Kerugian Korban Penipuan Investasi Jamu Herbal Diduga Lebih dari Rp 17 M

KLATEN, KOMPAS.com — Polres Klaten masih menghitung jumlah kerugian korban dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi jamu herbal yang dilakukan oleh pemilik PT Krisna Alam Sejahtera (KAS), AF.

"Kami masih melakukan pendataan korban untuk mengetahui jumlah total kerugian dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Senin (22/7/2019).

Pihaknya memprediksi jumlah kerugian korban yang merupakan mitra kerja PT KAS ditaksir lebih dari Rp 17 miliar. Bahkan, kerugian itu masih akan terus bertambah.  

Menurut Dicky, korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut mencapai ribuan orang.

Korban tidak hanya berasal dari sekitar lokasi berdirinya PT KAS di Dusun Kiringan, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten, tetapi juga tersebar hampir di seluruh wilayah Klaten.

"Kemarin (Minggu) kami baru dapat data korban dari nomor register (pendaftaran) 1.300 sampai 1.700. Yang dari nomor register 1-1.300 kami belum dapat. Data yang ada ini akan kami hitung dulu kerugiannya," katanya.

Dicky menambahkan AF telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. AF ditangkap bersama dengan keluarganya di sebuah SPBU di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) malam.

Dalam kasus ini AF dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami sudah tetapkan status AF sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," ungkap Dicky.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/10434081/kerugian-korban-penipuan-investasi-jamu-herbal-diduga-lebih-dari-rp-17-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke