Salin Artikel

Risma: Progres Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Surabaya Sudah 80 Persen

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan kesiapan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Sebelumnya, pada Selasa (16/7/2019), Risma turut menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, membahas kesiapan dan progres PLTSa.

"Kalau (PLTSa) di Surabaya sudah 80 persen di PLTSa Benowo. Kami tinggal kontrak antara PT SO selaku investor, PLTSa dan PLN," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/7/2019).

Menurut Risma, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan PLN untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Ia menyampaikan, pada akhir Juli ini, PLTSa di tempat penampungan akhir (TPA) Benowo dimungkinkan rampung dan segera bisa diresmikan.

"PLN menyampaikan, mudah-mudahan bulan Juli ini kelar. Kalau kelar, November akan diresmikan. Nanti di sana (PLTSa) jadi 11 megawatt," ujar Risma.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, empat daerah di Indonesia dipastikan siap membangun PLTSa.

Kepastian ini didapat setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Dari 12 kota atau kabupaten yang mengusulkan pembangunan PLTSa, sebenarnya sudah ada 4 yang cukup siap," ujar Pramono Anung seusai rapat.

Empat daerah itu yakni Surabaya, Bekasi, Solo dan DKI Jakarta. Menurut Pramono, pembangunan PLTSa di empat daerah tersebut akan dikawal langsung oleh pemerintah pusat.

"Kemudian daerah lain akan diminta membuat prototipenya," kata Pramono.

Pramono menegaskan, dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para kepala daerah untuk mewujudkan rencana pembangunan PLTSa.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/20514941/risma-progres-pembangkit-listrik-tenaga-sampah-di-surabaya-sudah-80-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke