Salin Artikel

Dua Kali Pegang Dada Wisatawan Asing, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

SP ditangkap karena dua kali memegang dada wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo mengatakan pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali pada tanggal 13 Juni 2019 dan 29 Juni 2019.

"Pelaku menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket. Agar tidak dikenali pelaku mengenakan helm full face," ujar Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo, Selasa (16/07/2019). 

Menggunakan sepeda motor, pelaku sengaja melintas di Gang Batik Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Setelah itu pelaku nongkrong untuk mencari sasaran.

Saat melihat ada wisatawan asing yang sedang berjalan kaki dan situasi sepi, pelaku lalu bergegas memacu kendaraanya.

Pelaku SP lantas menghampiri targetnya, lalu melancarkan aksinya dengan memegang dada wisatawan asing tersebut. Usai melakukan aksinya, pelaku bergegas meninggalkan korbanya.

"Jadi pelaku ini memegang bagian sensitif (dada) wisatawan asing (perempuan). Motifnya pengakuan pelaku, iseng karena tertarik dengan wisatawan asing," katanya. 

Korban, lanjutnya  tanggal 13 Juni 2019 wisatawan asing asal Belanda. Sedangkan korban tanggal 29 Juni 2019 merupakan wisatawan asing asal Australia. Pelaku melancarkan aksinya antara pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Tri Wiratmo menyampaikan warga yang resah atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Mergangsan. Polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Tertangkap saat beraksi

Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pada hari Senin (15/07/2019) Polisi menangkap pelaku saat akan kembali melakukan aksinya di Prawirotaman. 

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah helm warna abu-abu dan satu buah jaket warna hitam.

Sementara itu, SP mengaku sengaja datang ke Prawirotaman karena banyak wisatawan asing di sana.

Guru olah raga SD swasta di Yogyakarta ini melakukan aksinya karena tertarik dengan wisatawan asing.

"Saya khilaf, baru dua kali melakukan. (Sasaran) orang asing karena cantik," kata SP

Akibat perbuatanya SP dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 tentang perbuatan asusila. SP terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/16/15314181/dua-kali-pegang-dada-wisatawan-asing-seorang-guru-honorer-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke