Salin Artikel

Cerita Aturan RW di Kota Malang: Pendatang Baru dan Pelaku Zina Sama-sama Wajib Bayar Rp 1,5 Juta

Beberapa pungutan itu di antaranya pendatang baru dan pelaku zina sama-sama wajib membayar Rp 1,5 juta.

Tata tertib (tatib) tersebut menjadi viral di berbagai media sosial. Tatib yang memuat berbagai transaksi dan denda itu menjadi perbincangan karena dinilai tidak wajar.

Ashari mengatakan, tatib itu masih dalam tahap sosialisasi sehingga masih terbuka untuk direvisi.

"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," katanya saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/7/2019).

Tatib itu menyebutkan, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1,5 juta. Uang itu untuk kas RW dan uang makam. Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.

Tidak hanya itu, bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.

Warga yang menerima tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1.000.000.

Warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi, meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.

Untuk yang kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp 1,5 juta, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1 juta dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp 500.000. Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku Ketua RW 2.

"Yang melatar belakangi kami membuat tatib itu supaya kampung kita itu aman, sehat, harmonis," jelasnya.

Ashari mengatakan, tatib itu berdasarkan pada hasil pembahasan oleh pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut serta tokoh masyarakat setempat.

Karena menuai kontroversi, Ashari lantas mengatakan bahwa nilai rupiah yang ada di dalam tatib itu tidak mengikat. Menurutnya, warga bisa memberi dengan suka rela atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.

"Jika keberatan membayar sesuai dengan yang tertera. Umpama mau membayar seikhlasnya tidak masalah. Tidak bayar tidak masalah yang penting komunikasi," katanya.

Ashari menjelaskan, uang Rp 1,5 juta bagi warga pendatang baru adalah untuk membayar uang makam sebesar Rp 1 juta dan uang kas RW sebesar Rp 500.000.

Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW. Denda bagi warga yang berbuat asusila, KDRT dan narkoba untuk mencegah kejadian itu di kampungnya.

Ashari mengatakan, denda itu bukan untuk menutupi perilaku asusila dan kejahatan itu supaya tidak diproses hukum.

"Ini untuk mencegah supaya tidak ada KDRT, perzinaan dan narkoba," katanya.

Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib itu akan direvisi. RW 2 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib.

"Sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/07123151/cerita-aturan-rw-di-kota-malang-pendatang-baru-dan-pelaku-zina-sama-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke