Salin Artikel

Sidang Hak Angket Ungkap Perseteruan Nurdin Abdullah dengan Andi Sudirman di Pemprov Sulsel

MAKASSAR,  KOMPAS.com - Terungkap dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Pemerintah Provinsi Sulsel dalam sidang angket yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2019).

Dualisme kepemimpinan itu terungkap saat pemeriksaan Sekretaris Daerah Abdul Hayat oleh tim hak angket DPRD Sulsel yang digelar di lantai 8 menara DPRD Sulsel.

Dualisme kepemimpinan itu dimaksudkan dua pejabat itu sering berseteru dalam pengambilan keputusan.

Dalam sidang angket itu, masing-masing anggota mengajukan pertanyaan kepada Abdul Hayat.

Kemudian dipertegas oleh ketua pansus hak angket, Kadir Halid yang mempertanyakan soal pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya (SK) ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kemudian SK pelantikan 193 pejabat dibatalkan oleh Gubernur Suksel, Nurdin Abdullah.

“Jadi ada dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel?,” tanya Kadir Halid.

“Kira-kira begitu pak Ketua,” jawab Abdul Hayat.

Abdul Hayat pun mengungkapkannya dengan gamblang persoalan SK tersebut yang dia ketahui.

Menurut dia, Andi Sudirman Sulaiman tidak berkoordinasi dengan Nurdin Abdullah selaku Gubernur untuk SK pelantikan 193 pejabat dilingkup Pemprov Sulsel.

“Kalau saya sebagai Gubernur, saya panggil Wagub bahwa ini salah. Biasa ada perbedaan pengambilan keputusan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi selalu mentoknya ke Sekda untuk menyelesaikannya,” ungkap Abdul Hayat.

Sempat dipanggil Mendagri

Abdul Hayat menilai, Gubernur Sulsel tidak mandiri dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Sehingga, kata Abdul Hayat, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pernah dipanggil oleh Mendagri di Jakarta.

Demikian pula dengan KPK pernah menyarankan agar mencabut SK yang telah diterbitkan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Gubernur dan Wagub telah dipanggil Mendagri di Jakarta. Setelah mereka menghadap, Gubernur dan Wakil Gubernur diminta mencabut SK tersebut. Ada juga saran dari KPK untuk mencabut, maka SK itu juga akhirnya dicabut,” katanya.

Saat ditanya soal SK tersebut, Abdul Hayat mengaku tidak pernah melihat SK tersebut.

Disela-sela sidang hak angket, Abdul Hayat mendapat foto SK dari stafnya dan mengungkapkan jika ada beberapa lembaran yang hanya diketik biasa.

“Saya baru dapat foto SK itu dari staf, memang ada beda. Ada beberapa lembaran yang tidak diketik pakai komputer,” bebernya. 

Sidang hak angket DPRD Sulsel

Sebelumnya telah diberitakan, hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019), sangat mengejutkan.

Penggunaan hak angket untuk pemerintahan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beserta wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman, resmi diloloskan.

Ada lima poin landasan hak angket yang dibacakan fraksi pengusul hak angket yang diwakili oleh Kadir Halid.

Lima poin itu berisi kebijakan-kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah yang disebut melanggar aturan.

Poin pertama ialah pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Poin kedua ialah manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.

Poin ketiga adalah dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Poin keempat adalah pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Adapun poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Hal itu terlihat dari hasil rapat kerja komisi DPRD Sulsel dengan OPD, mitra kerja dalam rangka evaluasi APDB 2019 tirwulan I.

Sidang paripurna ini diikuti 64 dari 85 anggota DPRD Sulsel. Hanya Fraksi PDI-P yang tidak muncul dalam forum sidang paripurna ini dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/15404581/sidang-hak-angket-ungkap-perseteruan-nurdin-abdullah-dengan-andi-sudirman-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke