Salin Artikel

Mantan Kades Nekat Sandera Sopir dan Kernet Truk gara-gara Jalan Rusak hingga Minta Uang Tebusan

KOMPAS.com — ZA alias Gajah, mantan kepala desa di Lampung Utara, nekat menyandera sopir dan kernet truk fuso di Lampung dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Akibatnya, puluhan polisi dan Brimob dengan bersenjata lengkap mendatangi dan mengepung rumah ZA di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah berhasil diamankan, ZA mengaku kesal dengan sejumlah kendaraan yang diduga melebihi tonase telah merusak jalan di desanya.


Berikut ini fakta lengkapnya:

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto menjelaskan, penyanderaan berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu sopir bernama M Yunus (29) dan kernet Unyil, keduanya warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, diperintahkan PT PBT memuat besi untuk dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.

Kedua orang tersebut segera membawa besi dengan truk Fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar, Lampung, menuju Way Kanan.

Namun, keesokan harinya, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu, Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA menyetop mobil korban.

Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya. Namun, tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.

Gajah lalu naik ke dalam truk sambil berkata, "Berhenti kamu, melawan kamu".

Setelah masuk truk, ZA diduga langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan Unyil.

Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya. Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus lalu menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak Fuso.

Namun, Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya. Yunus lantas menghubungi bosnya.

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kami amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan. Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” katanya.‎

AKP M Hendrik menjelaskan, setelah berhasil menyandera sopir dan kernet beserta truk, ZA meminta uang tebusan kepada pemilik truk sebesar Rp 10 juta/

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun untuk menbebaskan Yunus dan Unyil.

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.

Kedua korban juga terpaksa tidur di mobil setiap malamnya selama dilarang untuk melanjutkan perjalanan oleh ZA.

“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya.

Di kantor polisi, ZA mengaku nekat menyandera sopir dan kernet mobil karena sudah kesal dengan jalan rusak yang diduga akibat truk yang kelebihan muatan sering melintas.

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.

"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.

Pihaknya mengimbau warga tetap berhati-hati dalam berkendara dan tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.

Sumber: KOMPAS.com (Candra Setia Budi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/11300001/mantan-kades-nekat-sandera-sopir-dan-kernet-truk-gara-gara-jalan-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke