Salin Artikel

Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini Pasal yang Dikenakan Polisi

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan, jerat pidana masih bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Kabupaten Bulukumba yang melangsungkan pernikahan sedarah.

Berdasarkan pasal 284 KUHP, menerangkan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu ada pidananya.

Tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

"Pasal perzinahan, yang bersangkutan punya istri sah. Terus kemudian apabila bisa dibuktikan mereka kumpul kebo, sudah cukup buat pidananya. Undang-undang perkawinan memang gak perbolehkan perkawinan sedarah, namun jerat pidananya belum diatur," jelas Makhfud, Senin (8/7/2019).

Bila terjadi perkawinan sedarah, lalu tercatat Kantor Urusan Agama (KUA), maka ada kewajiban dilakukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.

Pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Sebab pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan. Bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meski pun tidak ada pencegahan perkawinan.

"Perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara," jelasnya. 

Kendati demikian, selain pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Balikpapan

https://regional.kompas.com/read/2019/07/08/20021501/kasus-pernikahan-sedarah-di-bulukumba-ini-pasal-yang-dikenakan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke