Salin Artikel

"Pick Up" Berpenumpang 10 Orang Jatuh ke Sungai, Sopir Tewas

Akibat kecelakaan tunggal ini, sopir bernama Sarifuddin (45) meninggal dunia. Sementara 10 penumpang mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, kecelakaan tunggal ini terjadi pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, mobil Carry berwarna putih dengan nomor polisi L 9533 NL melaju dari arah Pelabuhan Poumako dengan membawa 10 penumpang beserta barang bawaan.

Setibanya di dekat jembatan LPMAK, sopir mendahului pick up lain di depannya. Sopir  tidak dapat mengendalikan mobilnya hingga terjatuh di sungai.

"Ketika mendahului, kendaraan tersebut oleng ke kiri dan ke kanan sehingga sopir tidak dapat mengendalikan keseimbangan mobil lalu membanting setir ke kiri hingga keluar badan jalan, masuk ke dalam sungai bersamaan seluruh penumpang," kata Indra kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2019).

Akibat kecelakaan itu, sopir mengalami luka robek pada tulang kering kaki kiri dan meninggal dunia.

Sedangkan 10 penumpang terluka yakni Zulkifli (34) mengalami patah pada tangan kanan, Aris Munandar (22) mengalami luka pada kaki kiri, Edi Wirawan (17) mengalami luka robek dagu dan bahu, Robynsyah (19) mengalami luka-luka lecet di tangan, Viky Firman (17) mengalami luka-luka lecet pada kaki.

Selanjutnya, Ahmad Yani (19) mengalami cedera pada leher, Wahyudin (32) mengalami patah tangan kiri, Topilus Rohit Tutuala (14) mengalami luka robek pada kepala, Iwan (13) mengalami shock, dan Lisna (36) mengalami luka-luka lecet dan robek pada bagian tengah jidat.

"Akibat kecelakaan tunggal ini sang supir meninggal dunia, sedangkan seluruh penumpang terluka. Semuanya sudah dibawa ke RSUD pasca-kejadian," ujarnya.

Indra menambahkan, pihaknya turut berduka cita atas kecelakaan tunggal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 10 orang lainnya terluka.

"Kami turut berduka cita atas musibah ini," tuturnya.

Menurut Indra, secara aturan, penggunaan mobil pick up hanya untuk mengangkut barang dan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang kecuali hal-hal tertentu yang diatur di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ketentuan pidana tentang pelanggaran mobil bak terbuka ini telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Indra.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/07/20411291/pick-up-berpenumpang-10-orang-jatuh-ke-sungai-sopir-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke