Salin Artikel

Ini Alasan Bupati Pandeglang Berat Memecat 8 ASN Koruptor

Bahkan, Irna mengakui pernah mengirimkan surat untuk mengusulkan keringanan hukuman kepada anak buahnya yang terbukti korupsi tersebut.

"Selaku Bupati, perempuan pula, pernah izin mengusulkan ke Menpan RB dan BKN apakah delapan orang ini dapat keringanan, minimal mendapatkan uang pensiun," kata Irna kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Menurut Irna, surat usulan tersebut sudah disampaikan dua kali. Namun, tidak mendapatkan respons, hingga kemudian datang surat teguran dari Mendagri Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2019 kemarin.

Irna menolak dikatakan tidak patuh terhadap aturan, lantaran tidak segera memecat delapan ASN korupsi. Menurut Irna, surat usulan disampaikan semata-mata atas dasar kemanusiaan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu alasannya, karena mereka yang terlibat korupsi tersebut sudah mengabdi puluhan tahun dan menjalani hukuman beberapa tahun.

"Saya pikir masih bisa memberikan kesempatan, setidaknya jaminan pensiun untuk hari tua, ternyata memang tidak bisa. Tapi biarlah jadi efek jera bagi ASN untuk menjauhi korupsi," kata dia.

Irna berjanji akan segera  memberhentikan secara tidak hormat delapan ASN tersebut, sesuai dengan perintah Mendagri, yakni dalam waktu 14 hari setelah surat teguran diterima.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan draft untuk pemberhentian delapan ASN korupsi tersebut sudah diproses di bagian hukum, tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati.

"Semuanya sudah diproses tinggal menunggu saja. Walaupun berat, tapi harus kita lakukan," kata Ali Fahmi.

Adapun, kasus yang menjerat delapan ASN tersebu terjadi dalam kurun waktu 2011 - 2015. Mereka sudah menjalani hukuman dan kembali bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang setelah bebas.

"Sudah tidak ada masalah hukum, sudah bekerja aktif dan bagus, semuanya di bagian staf," kata dia. 

Surat teguran

Sebelumnya, Mendagri memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ASN di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.

Dari data Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat. Dari jumlah itu, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota, termasuk Kabupaten Pandeglang yang tercatat ada delapan ASN korupsi yang masih aktif bekerja. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/10352631/ini-alasan-bupati-pandeglang-berat-memecat-8-asn-koruptor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke