Salin Artikel

Korupsi Dana Hibah Rp 3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditahan

Selain memotong honor pemain amatir, modus lainnya dengan mengajukan proposal fiktif.

"Honor pemain amatir diajukan Rp 1,5 juta per pemain, namun yang diterimakan kepada pemain hanya 200 ribu sampai 400 ribu," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara, Kamis (4/7/2019).

Kata Amran, total dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar lebih dari Rp 15,2 milliar.

Total nilai kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dari kasus tersebut lebih dari Rp 3,8 miliar.

"Dari jumlah itu, total kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari 3,8 milliar," jelasnya.

Penyidik menurut Amran masih terus melalukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap pelaku lain.

"Yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah ada 82 orang," jelasnya

Atas kasus ini, tersangka ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/14341561/korupsi-dana-hibah-rp-38-m-mantan-ketua-pssi-kota-pasuruan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke