Salin Artikel

4 Fakta Penangkapan 5 Aktivis RMS, Pensiunan PNS hingga Dijerat Pasal Makar

Penangkapan terhadap kelima simpatisan RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu pagi (29/6/2019).

Berikut 4 fakta dari penangkapan lima orang aktivis organisasi yang memproklamasikan kemerdekaan pada April 1950 tersebut:

Mereka ditangkap di salah satu rumah sederhana di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Rumah tersebut disinyalir menjadi pusat aktivitas organisasi terlarang.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas yang berjudul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masjarakat Adat.

Bendera "Benang Raja" juga pernah dikibarkan pada tahun 2017 oleh orang tidak dikenal di SD Inpres 21 kawasan Jalan dr Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon, tepatnya Jumat (27/1/2017) lalu.

Pada tahun 2016 lalu, bendera Republik Maluku Selatan  juga pernah dikibarkan orang tak dikenal di kawasan Halong, Kota Ambon, Maluku, tepatnya Senin (25/4/2016) bertepatan dengan HUT RMS yang diperingati setiap 25 April,

Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan semuanya,” jelas Roem kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

Ia juga menyebut kelima aktivis RMS itu telah mengancam dan merongrong kedaulatan NKRI, serta Pancasila dan UUD 1945.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya Bersatus sebagai Ketua Keamanan dan sisanya simpatisan,” ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 dan atau Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kelima tersangka dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Sumber KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/13325401/4-fakta-penangkapan-5-aktivis-rms-pensiunan-pns-hingga-dijerat-pasal-makar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke